WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idulfitri Tahun 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota Seluruh Indonesia.
SE yang ditandatangani pada 22 April tesebut meminta kepada gubernur dan Bupati/Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA, dalam siaran persnya pada Jumat (22/4/2022) malam.
"Dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," tuturnya.
Syafrizal melanjutkan, bahwa untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Lalu tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisasi potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian.
"Mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan," kata Syafrizal.