Ia juga pernah menjadi hakim anggota dalam sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada kasus ini, Djuyamto menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Agam Syarief Baharudin
Baca Juga:
Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Pengacara MS
Agam Syarief Baharudin mempunyai harta kekayaan senilai Rp2,3 miliar berdasarkan laporan LHKPN ke KPK tertanggal 23 Januari 2025.
Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp1.625.000.000, terdiri dari tanah dan bangunan seluas 192 m2/400 m2 di Sukabumi dengan taksiran nilai Rp1.250.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 192 m2/120 m2 di Sukabumi senilai Rp375.000.000. Aset tersebut merupakan hasil sendiri.
Agam Syarief yang pernah tergabung ke dalam majelis hakim PN Jakarta Timur untuk perkara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar serta perkara Rizieq Shihab ini juga memiliki aset kendaraan senilai Rp312.000.000.
Baca Juga:
Kasus Suap CPO Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
Rinciannya terdiri dari Motor Honda tahun 2017, hasil sendiri, Rp8.000.000; Mobil Toyota Yaris Minibus tahun 2020, hadiah, Rp250.000.000; Motor Honda tahun 2023, hasil sendiri, Rp17.000.000; dan Motor Honda Yamaha tahun 2023, hadiah, Rp37.000.000.
Agam Syarief yang merupakan lulusan UNS dan Universitas Syiah Kuala ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp121.350.000 serta kas dan setara kas Rp246.635.969.
"Total harta kekayaan Rp2.304.985.969."