WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mereka ialah Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Pengacara MS
Dengan demikian, total tujuh orang tengah diproses hukum oleh JAMPIDSUS Kejaksaan Agung. Empat tersangka lain yaitu Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat); Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin (14/4/2025), berikut rincian harta kekayaan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dimaksud.
Djuyamto
Baca Juga:
Kasus Suap CPO Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
Djuyamto yang juga merupakan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan ini melaporkan harta kekayaan miliknya senilai Rp2,9 miliar ke KPK. Data itu ia sampaikan pada 4 Februari 2025.
Harta kekayaan tersebut didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.450.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 149 meter persegi (m2)/80 m2 di Karanganyar, hasil sendiri, Rp900.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluar 150 m2/95 m2 di Sukoharjo, hibah dengan akta, Rp950.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Sukoharjo, hasil sendiri, Rp600.000.000.