Djuyamto juga melampirkan kepemilikan aset kendaraan senilai Rp401.000.000. Meliputi Motor Honda Beat tahun 2015, hasil sendiri, seharga Rp2.500.000; Motor Vespa tahun 2020, hasil sendiri, Rp23.500.000; dan Mobil Toyota Innova Reborn tahun 2023, hasil sendiri, Rp375.000.000.
Selain itu, Djuyamto yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo ini melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya Rp90.500.000; kas dan setara kas Rp168.021.104; harta lainnya Rp60.000.000; dan utang sebesar Rp250.000.000.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Pengacara MS
"Total harta kekayaan Rp2.919.521.104," sebagaimana tertuang dalam laporan e-LHKPN KPK.
Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia menyelesaikan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Melansir situs resmi PN Jaksel, Djuyamto tercatat sebagai hakim dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Baca Juga:
Kasus Suap CPO Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
Sepanjang kariernya Djuyamto telah menangani kasus-kasus persidangan besar.
Djuyamto adalah sosok yang menolak praperpadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Dia juga menggugurkan permohonan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo.
Selain itu, Djuyamto pernah menjadi hakim ketua kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis masing-masing pidana 2 dan 1,5 tahun penjara.