Ali Muhtarom
Hakim Ad-Hoc Ali Muhtarom mempunyai harta kekayaan senilai Rp1.303.550.000. Ia kali terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 21 Januari 2025.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Pengacara MS
Ali Muhtarom yang mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015 ini memiliki aset bergerak dan tidak bergerak. Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp1.250.000.000. Terdiri dari:
- Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp500.000.000;
- Tanah seluas 3.025 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp225.000.000;
- Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp150.000.000;
- Tanah seluas 407 m2 di Jepara, warisan, Rp100.000.000;
- Tanah Seluas 185 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp100.000.000;
- Tanah seluas 1.705 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp75.000.000; dan
- Tanah seluas 3.381 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp100.000.000.
- Ali Muhtarom juga melaporkan kepemilikan Motor Honda tahun 2017 seharga Rp9.000.000, Mobil Honda CRV Minibus tahun 2014 seharga Rp135.000.000, - - dan Motor Honda Vario tahun 2016 seharga Rp14.000.000. Aset yang merupakan hasil sendiri ini seluruhnya senilai Rp158.000.000.
Lebih lanjut, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp38.500.000, kas dan setara kas Rp7.050.000 serta utang Rp150.000.000.
Baca Juga:
Kasus Suap CPO Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
Djuyamto, Agam Syarief dan Ali Muhtarom diduga menerima uang diduga suap dan atau gratifikasi sebesar Rp22,5 miliar dari total Rp60 miliar.
Suap itu berkaitan dengan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group 19 Maret lalu.
Kasus ini melibatkan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.