WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada
Senin (14/6/2021) di gedung Kemenko Polhukam. Dalam pertemuan, Menko
menjelaskan tentang status revisi empat pasal dalam UU No. 19/2016 tentang
Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
yang telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR, setelah
Kemenkumkan melakukan sinkronisasi.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
"Dari awal tim kajian sangat terbuka
dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan
untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi,
praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan
maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam
memberikan masukan kepada tim kajian," ujar Mahfud MD saat berdialog dengan
Koalisi Masyarakat Sipil, sebagaimana dilansir dari polkam.go.id, Selasa
(15/6/2021).
Mahfud MD menambahkan, bahwa masukan
terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan
disampaikan ke DPR.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
"Sekarang ini tim kajian telah selesai
melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan
bisa disampaikan ke DPR," ujar Mahfud MD.
Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat
Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice
Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty
International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan
Andi M Rezaldy (Kontras).
Dalam pertemuan tersebut, Koalisi
Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi
UU ITE, termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus law digital.
"Tadi kami sudah mendengar dari Pak
Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena
draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami
bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga
masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan", ungkap
Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia usai bertemu Menko
Polhukam.
Menko Mahfud dalam kesempatan itu,
mengatakan bahwa revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36,
ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal
karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana
masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian
rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.
Sedangkan terkait dengan Omnibus law
digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari
masyarakat.
Omnibus law bidang digital nantinya
mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi
elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita.
Namun demikian pembuatan omnibus law
bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.