Adapun Kementerian Kominfo juga akan meminta bantuan pengawalan dari Kejaksaan agar tak ada penyelewengan yang kembali terjadi.
"Ya, terkait percepatan pembangunan BTS Kominfo," katanya Diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sudah ditetapkan delapan pelaku, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Beberapa dari para tersangka sudah masuk tahap persidangan. Adapun pelaku lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.