WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Pemerintah bakal memperketat proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (seleksi CPNS).
Kebijakan pengetatan itu dilakukan setelah terjadi pengunduran diri ratusan CPNS lolos seleksi hasil perekrutan 2021.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Dia juga meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut.
"Jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP)," kata Tjahjo.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Sebab, kata dia, berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya," kata Tjahjo.
Dia juga menjelaskan, itu juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.