"Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang CPNS dan PPPK mengundurkan diri dengan berbagai macam alasan. Antara lain karena gaji dan tunjangan tak sesuai harapan.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Berdasarkan catatan BKN, hingga Senin (30/5/2022) sebanyak 442 orang PPPK mengundurkan diri. Rinciannya, PPPK Guru Tahap I 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 280 orang, dan PPPK Guru Non-Guru 58 orang, sehingga totalnya 442 orang. Sementara per Kamis ((26/5/2022) sebanyak 105 orang CPNS tercatat mengundurkan diri. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.