WahanaNews.co, Denpasar - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN pada November 2023 mendatang.
Menteri Azwar menerangkan jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang. Namun, setelah dilakukan pemangkasan atau PHK sejak 2007 silam, jumlahnya malah belum berkurang.
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah menghadap ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan diputuskan agar tidak ada PHK massal pegawai non-ASN.
"Ada banyak kabupaten dan kota menyampaikan yang sama tetapi sekarang harus disetop dan tidak boleh ada rekrutmen yang adanya kita beresin. Akhirnya kami menghadap Bapak Presiden dan muncul beberapa keputusan salah satunya adalah kita hindari PHK massal," ujar Azwar di acara Penyerahan Dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, di Kantor Gubernur Bali, Wiswa Sabha Utama, Renon, Denpasar, Bali, Senin (4/9/2023) melansir.
Ia mengatakan hal demikian, karena merujuk pada UU 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. Saat ini, kata Azwar, pemerintah pusat masih mendata ada sekitar 2,3 juta pegawai non-ASN. Padahal langkah pengurangan pegawai non-ASN sudah dilakukan sejak 2007 silam hingga masa transisi terakhir pada November mendatang.
Baca Juga:
Tudingan Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Dibantah MA
"ASN kita sekarang ini jumlahnya 2,3 juta setelah kita hitung. (Bagian) administrasi 735 ribu, bayangkan administrasi kita masih tinggi padahal digitalnya masih jalan. Kalau kita cek belanja digital teman-teman, masih jalan tapi tenaga teknisnya masih naik. Berarti, ini ada anomali dan ini secara bertahap mesti kita tata," kata Azwar.
Dia lalu menjabarkan pada 2007 silam, dalam tahap PHK l dari 860 ribu non-ASN hanya tersisa 60 ribu. Kemudian pada 2018 lalu sudah menyisakan 444 ribu non-ASN.
"Kita lihat 2007 kita sudah tata, PHK l dari 860 ribu tinggal 60 ribu. Kemudian 2012 tidak lulus 438 ribu, 2017 dan 2018 kita lihat kita menyisakan 444 (ribu) di 2018. Di 2018 itu kemudian memunculkan keputusan tidak boleh lagi ada honorer ada PP (Peraturan Pemerintah). Kemudian dikasih waktu lima tahun, terakhir di 2023 bulan November," ujarnya.