WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, menyatakan komitmennya untuk menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak rasional di beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Dalam rapat dengan Komisi X, Nadiem mengatakan Kemendikbud akan memastikan bahwa kenaikan UKT haruslah rasional, bahkan di tingkat ekonomi yang paling tinggi sekalipun.
Baca Juga:
Pupuk Kaltim Dukung Pendidikan dan Startup, Beri Bantuan Rp1 Miliar ke ITS
Nadiem juga meminta seluruh perguruan tinggi untuk memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, maka haruslah rasional dan tidak terburu-buru dengan lompatan harga yang besar. Kebijakan ini akan dievaluasi dan diawasi oleh Kemendikbud.
"Dan saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, Nadiem menyebut bahwa kebijakan kenaikan UKT setelah ada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tidak akan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.
Baca Juga:
Pengumuman UTBK SNBT 2024 Segera Dirilis, Cek Hasil Seleksimu Besok!
Namun, kebijakan ini akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat menengah dan atas. Nadiem menjelaskan bahwa UKT di PTN bersifat berjenjang dan selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
Prinsip ini berarti bahwa mahasiswa dengan latar belakang berkecukupan akan membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu akan membayar lebih sedikit.
"Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah, dimana tingkat atas itu relatif itu proporsinya sangat kecil. Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita," ujarnya.