Selain penguatan regulasi, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya layanan perlindungan yang mudah diakses oleh korban.
Ia menyebut bahwa penanganan kasus di daerah dapat dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyediakan pendampingan terpadu.
Baca Juga:
Kunjungi Jombang, Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan yang Responsif
Pemerintah juga terus mengoptimalkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, serta mengembangkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dengan pendekatan manajemen kasus yang terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA turut mendorong penerapan konsep Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG).
Konsep ini menekankan pentingnya integrasi perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek tata kelola kampus, mulai dari kebijakan, perencanaan, penganggaran, hingga kurikulum dan penyediaan fasilitas.
Baca Juga:
Kinerja Gender Ponorogo Unggul, Menteri PPPA Tekankan Peran Orang Tua Lindungi Anak
Dengan pendekatan ini, diharapkan kampus mampu memenuhi kebutuhan spesifik seluruh individu tanpa diskriminasi, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Sementara itu, Rektor UIN Mataram Masnun Tahir dan Rektor Universitas Mataram Sukardi menyampaikan komitmen bersama dalam mewujudkan kampus yang setara dan bebas dari kekerasan melalui pembacaan Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Deklarasi tersebut berisi penegasan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, komitmen untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, ajakan kepada seluruh elemen kampus untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan ramah, serta keyakinan bahwa setiap perempuan dan anak berhak hidup tanpa rasa takut.