"Waktu wawancara kita, (Bharada E) bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," lanjutnya.
Meskipun enggan membeberkan secara gamblang, Burhanuddin menyebut nama Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tercatat dalam BAP.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sudah disebutkan di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," ungkapnya.
Sering Lakukan Hal Mulia dan Tak Mahir Menembak, Ini 3 Kebenaran Tentang Sosok Asli Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022) atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakulan gelar perkara soal kasus Brigadir J.
¨Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.