WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah asosiasi mitra strategis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengancam menghentikan operasional dapur secara serentak di seluruh Indonesia apabila persoalan tata kelola kemitraan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak segera diselesaikan.
Ancaman tersebut disampaikan karena para mitra menilai terdapat kebijakan yang diterapkan secara sepihak, tidak adil, serta mengabaikan prinsip kesetaraan dalam hubungan kemitraan.
Baca Juga:
Sampah Masih Menumpuk Setiap Pagi di Beberapa Titik, Apakah Warga Kota Jambi Sudah Bahagia ?
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia Syawaludin Aweng usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional," kata Syawaludin.
Syawaludin mengatakan para mitra merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan berbagai keputusan strategis, padahal mereka telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dan mengeluarkan investasi besar untuk membangun serta menyediakan fasilitas dapur MBG.
Baca Juga:
Trump Klaim Seluruh Pemimpin Militer Iran Tewas, Sebut Mojtaba Khamenei "90 Persen Lenyap"
Dalam paparannya di hadapan Komisi IX DPR RI, asosiasi menjelaskan persoalan paling mendasar berkaitan dengan pembagian tanggung jawab operasional di dapur yang dinilai tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan kerugian ketika terjadi penghentian operasional secara sepihak.
Menurut Syawaludin, peran mitra pada dasarnya hanya menyediakan modal dan infrastruktur dapur, sedangkan seluruh pengelolaan operasional berada di bawah kewenangan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Namun, ketika muncul persoalan di lapangan, termasuk kasus keracunan makanan, sanksi penghentian operasional justru dijatuhkan kepada dapur milik mitra.
Syawaludin berpandangan persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan apabila pelaksanaan program mengacu secara konsisten pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Peraturan tersebut, menurutnya, telah mengatur secara jelas mengenai tata kelola penyelenggaraan program, termasuk ketentuan jumlah penerima manfaat pada wilayah aglomerasi, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kebutuhan jumlah dapur di wilayah terpencil.
"Lalu kemudian ini yang didegradasi. Hanya karena mereka menyalahkan pimpinan yang lama. Seolah-olah kebijakan-kebijakan yang lama ini haram semua," tegasnya.
Asosiasi juga menyatakan telah menyepakati langkah bersama berupa penghentian operasional dapur MBG secara nasional apabila proses pembenahan tata kelola belum juga diselesaikan hingga pertengahan Agustus mendatang.
Menurut Syawaludin, keputusan tersebut merupakan bentuk sikap bersama para mitra setelah berbagai persoalan yang mereka sampaikan belum memperoleh penyelesaian.
"Itu akan kami lakukan. Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional. Dan kami kawan-kawan sudah setuju, kalau sampai tanggal 17 Agustus proses ini tidak selesai, kami akan lakukan itu," tuturnya.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Presidium Mitra MBG di antaranya Asosiasi Mitra BGN Indonesia, Asosiasi Pangan Gizi Terdepan, Terluar, Tertinggal (APGI 3T), Gabungan Pengusaha Makan Bergizi (Gapembi), serta sejumlah organisasi mitra lainnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]