Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapor Covid-19 mengkritisi keterlibatan militer dalam penanganan pandemi virus ini, bahkan sejak awal virus ini ada di Indonesia.
Menurut Relawan Lapor Covid-19, Firdaus Ferdiansyah, di awal pandemi, pemerintah sudah melibatkan TNI/Polri untuk memegang kendali.
Baca Juga:
Dokter Ungkap Pengaruh Polusi Udara Terhadap Kesehatan Mata dan Telinga
"Ini terlihat dari struktur Gugus Tugas Covid-19 pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2020 maupun perubahannya di Keppres Nomor 9/2020," katanya, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, susunan organisasi berdasarkan Keppres Nomor 9/2020 menyebutkan bahwa struktur gugus tugas penanganan Covid-19 terdiri dari aparat militer.
Mulai dari Ketua Pelaksana dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wakil Ketua III dari Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Wakil Ketua IV yang juga menjabat sebagai Asisten Operasi Panglima TNI, dan Wakil Ketua V yang diisi Asisten Operasi Kepala Kepolisian Indonesia.
Baca Juga:
Polusi Udara Jakarta Terus Memburuk, IDI Beri Saran Ini
Alih-alih menyerahkan kewenangan pada otoritas kesehatan, dia menambahkan, pemerintah justru memberikan kewenangan lebih pada TNI/Polri.
Di antaranya, dia melanjutkan, petugas lacak kontak erat dari TNI, khususnya Babinsa yang kurang efektif. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.