Ia menjelaskan bahwa sejumlah wilayah terdampak memiliki karakteristik daerah aliran sungai dengan hulu curam dan hilir datar yang sangat rentan terhadap limpasan air.
Kondisi tersebut diperparah oleh curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar yang mencatatkan intensitas hujan lebih dari 200 milimeter per hari.
Baca Juga:
Bantah Mahfud Soal Angka Deforestasi, Menteri LHK: Datanya Salah
Selain faktor iklim, kondisi fisik tanah dan perubahan tutupan lahan juga turut memperburuk dampak banjir di wilayah terdampak.
“Dinamika pemanfaatan lahan, terutama di areal penggunaan lain, meningkatkan limpasan permukaan, erosi, sedimentasi, serta menurunkan kapasitas sungai,” kata Ristianto.
Kemenhut mendorong percepatan rehabilitasi hutan dan lahan yang disertai penataan ruang berbasis daya dukung lingkungan agar bencana serupa tidak berulang.
Baca Juga:
Perang Baru RI Vs Eropa Soal Deforestasi
Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan bahwa hampir seluruh deforestasi di Indonesia dilakukan secara legal dan mengantongi izin resmi.
“Data deforestasi di Indonesia menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal,” ujar Anies saat memberikan sambutan pada Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Anies menilai dominasi deforestasi legal menunjukkan bahwa bencana banjir tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan praktik pembalakan liar.