Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar sepanjang 30 kilometer tersebut setelah menuai sorotan publik.
KKP memberikan batas waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk segera membongkar struktur itu sepenuhnya.
Baca Juga:
Duduki Tanah Negara & Minta Jatah Rp5 Miliar, BMKG Polisikan GRIB Jaya
"Pak Presiden sudah memberi instruksi. Saya juga tadi pagi diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk menyegel pagar ini. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir untuk menyegel pagar ini karena sudah meresahkan masyarakat dan menjadi viral," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di lokasi pemagaran, Kamis malam (9/1/2025), seperti dilansir Antara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.