Sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.
Namun, gugatan itu mendapatkan sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana misalnya yang menilai gugatan itu sangat salah secara konstitusi.
Selain itu, lanjut Denny, MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun.
Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
Artinya, kata dia, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen.
Di sisi lain, Gibran belum mau bicara lebih jauh mengenai kans menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran menegaskan saat ini tidak bisa didaftarkan karena UU Pemilu mensyaratkan usia capres-cawapres minimal 40 tahun.