WahanaNews.co | Mulai 1 April 2022, kendaraan yang melesat melebihi batas kecepatan maksimal 120 km per jam di jalan tol bakal ditilang.
Sanksi ini diterapkan sejalan dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik ruas jalan tol.
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3).
Disampaikan Aan, sejauh ini sudah ada lima kamera yang digunakan untuk menangkap gambar di jalan tol. Kamera tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.
Aan menjelaskan pengendara yang tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan akan diproses verifikasi. Pihaknya akan mengirim bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
Pemberian sanksi tilang terhadap pengendara mobil yang melebihi batas kecepatan ini berdasarkan pada Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Pengemudi mobil bisa mematok laju kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.