Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026) melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," ucap Tito.
Baca Juga:
Kegiatan Rutin Masyarakat Peduli Danau Sipin: Potensi Wisata Dikepung 3 Ton Sampah Setiap Hari serta Minimnya Perhatian Pemerintah
Tito menambahkan kepala daerah diminta aktif mendorong pelaksanaan kebijakan ini demi menciptakan sistem kerja ASN yang lebih efektif dan efisien sekaligus mempercepat transformasi layanan digital di daerah.
WFH ini juga ditujukan untuk menghemat sumber daya, mengurangi polusi akibat mobilitas, serta mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN.
Dalam implementasinya, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi kerja WFH dan work from office (WFO) sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Baca Juga:
Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Pelaku Usaha Teriak Beban Kian Berat
"Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," tulis Tito dalam edaran tersebut.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat tertentu yang tetap wajib bekerja dari kantor.
Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama dikecualikan dari WFH, sementara di tingkat kabupaten/kota, pejabat eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa juga tetap harus bekerja dari kantor.