Selain itu, unit pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa dan tidak mengikuti skema WFH demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem evaluasi kinerja ASN selama menjalankan WFH melalui aplikasi e-Kinerja.
Baca Juga:
Kegiatan Rutin Masyarakat Peduli Danau Sipin: Potensi Wisata Dikepung 3 Ton Sampah Setiap Hari serta Minimnya Perhatian Pemerintah
"Kami sudah sediakan e-Kinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," ucap Rini.
Sementara itu, pemerintah juga membuka peluang penerapan kebijakan serupa di sektor swasta, meskipun implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak dunia usaha untuk ikut mendukung transformasi budaya kerja tersebut tanpa mengganggu produktivitas.
Baca Juga:
Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Pelaku Usaha Teriak Beban Kian Berat
"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini," ujar Teddy.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait WFH untuk sektor swasta akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing industri.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," tandasnya.