WahanaNews.co | Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, mengajukan pengunduran diri dari posisinya usai diberitakan terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Fahmi mengaku surat pengunduran dirinya dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8) sore.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ya saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).
Fahmi mengaku ia menyadari kasus pembunuhan Brigadir J sangat sensitif dan menyita perhatian publik. Fahmi menyayangkan namanya terseret dalam pemberitaan media yang dinilai memposisikan dirinya menyusun skenario rekayasa baku tembak.
Fahmi mengaku para penasihat ahli Kapolri lainnya sempat berdiskusi soal namanya yang terseret kasus ini dan memberikan rekomendasi. Fahmi mengaku tak ingin membebani Kapolri dan para penasihat ahli setelah dirinya diisukan terlibat skenario merekayasa kronologi penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya di penasihat ahli dirapatkan. Saya mundur karena tak ingin membebani," imbuh Fahmi.
Fahmi menegaskan dirinya tak berada di rumah Ferdy Sambo saat dan pascakejadian penembakan. Dia mengaku memang ditelepon Ferdy Sambo untuk dimintai bantuan menyusun draf press release ke media.
"Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022 (pembunuhan Brigadir Yosua). Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS) bukan (menyusun skenario) kronologis, tapi draf rilis media," ucap Fahmi.
Fahmi menceritakan Sambo mengetahui kematian Brigadir J terendus media lokal Jambi pada Minggu (10/7). Hari itu, dia pun sudah menyarankan kepada Ferdy Sambo untuk menggelar konferensi sesegera mungkin dan selambat-lambatnya pada Senin (11/7) sore.
"Hari Minggu, tanggal 10 Juli. sekitar jam setengah tiga, FS telepon saya. Kenapa telepon saya? Karena dia mendengar informasi ada media yang sudah bertanya ke Kabid Propam Jambi. Pada saat telepon, saya menyarankan ceritakan apa yang terjadi pada Kapolda Jambi di Duren Tiga supaya tidak menambah kebingungan. Kemudian saya sarankan juga selambat-lambatnya Mabes Polri merilis peristiwa Duren Tiga pukul 16.00 Senin," ungkap Fahmi Alamsyah.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Saat ini mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo lah yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Sambo juga dinyatakan merekayasa kronologi seakan terjadi saling tembak dengan Brigadir Yoshua.
Akibat tindakannya ini, Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Selain Sambo, sudah ada dua tersangka lainnya terkait penembakan Brigadir J.
Sementara itu, 28 personel Polri lainnya yang melanggar kode etik dalam menangani kasus Brigadir Yoshua ini juga dapat dipidana, menurut Menkopolhukam Mahfud MD. [qnt]