Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM memiliki peran utama dalam pembangunan Hak Asasi Manusia, berbeda dengan Komnas HAM yang bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.
"Tugas kami membangun, bukan mengawasi. Potret pembangunan HAM ini harus dilihat dalam aspek fisik dan nonfisik," tegasnya.
Baca Juga:
Soal Atur Pendidikan Anak Bermasalah di Barak Militer, Dedi Mulyadi Akan Buat Pergub
Selain itu, Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM memiliki tiga mandat konstitusi: penghormatan HAM, perlindungan warga negara, dan pemenuhan kebutuhan warga negara.
Ketiga hal ini, menurut Pigai, adalah bagian dari pembangunan HAM yang harus tercermin dalam visi, misi, strategi, serta anggaran kementerian.
"Jika negara punya kemampuan, saya ingin anggaran di atas Rp20 triliun. Dengan itu, saya bisa membangun lebih banyak. Saya adalah orang lapangan, dan saya butuh anggaran besar untuk membangun," tutupnya.
Baca Juga:
Wamen HAM Terima Aduan Dugaan Kekerasan di OCI, Taman Safari Minta Namanya Tak Diseret
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.