Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM memiliki peran utama dalam pembangunan Hak Asasi Manusia, berbeda dengan Komnas HAM yang bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.
"Tugas kami membangun, bukan mengawasi. Potret pembangunan HAM ini harus dilihat dalam aspek fisik dan nonfisik," tegasnya.
Baca Juga:
KUHAP Baru Harus Diikuti Instrumen Pengawasan yang Kuat
Selain itu, Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM memiliki tiga mandat konstitusi: penghormatan HAM, perlindungan warga negara, dan pemenuhan kebutuhan warga negara.
Ketiga hal ini, menurut Pigai, adalah bagian dari pembangunan HAM yang harus tercermin dalam visi, misi, strategi, serta anggaran kementerian.
"Jika negara punya kemampuan, saya ingin anggaran di atas Rp20 triliun. Dengan itu, saya bisa membangun lebih banyak. Saya adalah orang lapangan, dan saya butuh anggaran besar untuk membangun," tutupnya.
Baca Juga:
Terkait KUHAP Baru, Kementerian HAM Buka Pintu Aspirasi Masyarakat
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.