Pola kerja seperti itu dinilai masih ditemukan di sejumlah instansi meskipun pemerintah telah mendorong reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan sistem penilaian kinerja.
DPR memandang budaya kerja yang hanya berorientasi pada kehadiran tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan modern.
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
ASN seharusnya dinilai berdasarkan hasil kerja, kualitas pelayanan, pencapaian target, serta kontribusinya terhadap masyarakat dan organisasi.
Rifqinizamy juga mempertanyakan keseimbangan antara kontribusi pegawai dengan manfaat pensiun yang harus ditanggung negara.
Ia mencontohkan seorang PNS yang menikah kembali pada usia lanjut setelah istri pertamanya meninggal dunia.
Baca Juga:
52 CPNS Kemenpora Resmi Jadi PNS, Sesmenpora Tekankan Integritas dan Dedikasi
Ketika PNS tersebut meninggal, manfaat pensiun dapat diteruskan kepada istri dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu berarti negara membiayai pensiun PNS seumur hidup, padahal belum tentu kinerjanya seimbang dengan yang diberikannya kepada negara,” ucap Rifqinizamy.
Menurut dia, skema pensiun perlu dikaji agar tetap memberikan perlindungan kepada pegawai dan keluarganya tanpa membebani keuangan negara secara tidak proporsional.