Rifqinizamy meminta persoalan tersebut dilihat dari kepentingan masyarakat yang lebih luas, terutama ketika sebagian besar APBD telah terserap untuk belanja aparatur.
“Yang jadi pertanyaan, mana lebih zalim memberhentikan ratusan PPPK berkinerja buruk atau menyengsarakan puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat karena dana APBD sudah disedot untuk bayar gaji ASN,” tegas Rifqinizamy.
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
Komisi II DPR RI meminta Menteri PANRB Rini Widyantini menyiapkan perubahan regulasi yang memungkinkan pemerintah menindak PNS dan PPPK yang tidak produktif.
Mekanisme tersebut harus dilengkapi indikator kinerja, proses evaluasi, pembinaan, pemberian peringatan, serta kesempatan bagi pegawai untuk memperbaiki kualitas kerjanya.
Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya berdasarkan penilaian subjektif pejabat daerah.
Baca Juga:
52 CPNS Kemenpora Resmi Jadi PNS, Sesmenpora Tekankan Integritas dan Dedikasi
Aturan yang disusun juga perlu melindungi ASN dari keputusan politik, konflik kepentingan, dan pergantian kepala daerah.
Di sisi lain, kepastian sanksi dibutuhkan agar status sebagai ASN tidak dianggap sebagai jaminan pekerjaan tanpa kewajiban menghasilkan kinerja.
DPR berharap sistem baru dapat mendorong aparatur bekerja lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil.