WahanaNews.co | Ferdy Sambo jalani pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sambo mengatakan sudah lebih dari 3 bulan dirinya ditahan di Mako Brimob karena perkara tersebut.
Sambo mengaku emosinya menutupi logika hingga menyebabkan Yosua terbunuh.
"151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah ya. Karena emosi menutup logika saya. Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan ini," kata Sambo di PN Jaksel, dilansir dari Detikcom, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Dia juga meminta maaf kepada para terdakwa lain yang sudah dilibatkan langsung dalam penembakan Yosua.
"Karena emosi saya menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia. Rasa penyesalan dan salah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard karena perintah 'Hajar' kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah," kata Sambo.
Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri karena buntut kasus tersebut citra Polri menjadi menurun.