WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Menanggapi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex Tbk, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan jika sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.
Noel menerangkan, Kemenaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan sampai terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Sehingga langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Baca Juga:
Prabowo Teken PP Baru: Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan!
"Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujarnya dikutip dari republika.co.id, Jumat (28/2/2025).
Namun demikian, lanjut Noel, Kementerian Ketenagakerjaan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang menurut kurator segera dikenakan PHK. Kemenaker siap memperjuangkan agar hak-hak pekerja terpenuhi.
"Negara melalui Kemenaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk," terangnya.
Baca Juga:
AI Guncang Dunia Kerja, 41 Persen Perusahaan Siap Pangkas Pegawai!
Noel juga menjamin, Kemenaker akan memperjuangkan hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," ucap ketua umum Prabowo Mania 08 tersebut.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari 2025. Mereka terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025), karena perusahaan ditutup per 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno, Kamis (27/2/2025).
Menurut Sumarno, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar 8.000-an lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain bagi eks karyawan Sritex. Semua lowongan itu tersebar di di Kabupaten Sukoharjo.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]