Selanjutnya, Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan / atau penghilangan data pribadi.
"Data pribadi pengguna yang di proses oleh Rupiah Cepat adalah hanya terbatas pada data pribadi yang diberikan oleh pengguna dan telah mendapatkan persetujuan tertulis (CONSENT) dari pengguna melalui aplikasi Rupiah Cepat yang meliputi data KTP & biometric, informasi pekerjaan, kontak darurat, dan informasi tambahan berupa data pendukung lainnya," ungkap Yolanda.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Tak ketinggalan, Head of Business Development Faspay, Vincent juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung sangat mendukung ekosistem tata kelola digital di Indonesia.
Salah satu upayanya ialah dengan memberikan solusi pembayaran online yang akan membantu pemilik bisnis untuk menerima pembayaran online melalui berbagai pilihan pembayaran, dan penagihan invoice digital dan link pembayaran online kepada customer, tanpa harus memiliki aplikasi atau website.
"Untuk meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha, Faspay melakukan audit tahunan & memiliki sertifikasi PCI-DSS Level 1 yang menjamin keamanan transaksi kartu kredit (perlindungan data pribadi), dan mengikuti aturan terbaru Bank Indonesia (BI) yaitu Standarisasi Open Application Programming Interfaces (API) Pembayaran (SNAP) BI," terangnya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Selain menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya, webinar Warta Ekonomi ini juga berkat dukungan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.