Tidak hanya itu, menurutnya, industri jasa keuangan juga perlu meningkatkan keamanan siber yang juga memberikan perlindungan konsumen di seluruh ekosistemnya terutama terkait aspek sistem autentifikasi dan otorisasi akses akun pengguna, kode komputasi dan mitigasi risiko penipuan dari titik backend, frontend, user hingga nonuser.
"Upaya menghadirkan suatu ekosistem yang ideal untuk menunjang digitalisasi industri keuangan secara optimal memerlukan kerjasama dan kolaborasi kuat seluruh pihak. Kominfo juga terus meningkatkan literasi dan kecakapan masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan di ruang digital secara aman dan produktif melalui Gerakan Nasional Literasi Digital," paparnya.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memandang ada tujuh tantangan dalam implementasi digital governance, diantaranya ialah menjaga integritas data, menjaga ketersediaan data, membangun Segregation of Duty (kebijakan & prosedur), mengimplementasi sistemyang sesuai dengan kebutuhan bisnis, mentranslasikan kebutuhan bisnis menjadi kebutuhan IT, menjaga keamanan sistem informasi, dan menjalankan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
"Jadi kunci sukses Digital Governance adalah sinergi antar elemen “People, Process & Technology” yang dapat menjawab kebutuhan bisnis. Lalu membangun kepercayaan di dunia digital perlu memberikan kenyamanan (UI/UX) dan keamanan bagi stakeholder, dan membangun kepercayaan di dunia digital juga perlu dilihat dari beberapa perspektif seperti dari perspektif regulator, organisasi, interaksi sosial dan individu," sebut Executive Vice President BEI, Budhi Purwanto.
Sementara itu, Pegadaian sendiri telah menyiapkan empat langkah penting dalam perlindungan data di era digital saat ini. Pertama, melakukan kajian secara menyeluruh terhadap proses bisnis di Pegadaian. Kedua, memperkuat keamanan data dengan program-program cyber security.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Selanjutnya, membuat unit khusus yang fokus pada keamanan data contohnya adalah divisi IT Security dan divisi Data Management. Dan, terakhir pemutakhiran tata kelola data pada divisi terkait seperti pembuatan peraturan internal terkait tata kelola data, data loss prevention, mobile device management, dan lain-lain," imbuh Direktur Teknologi Informasi dan Digital Pegadaian, Teguh Wahyono.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), Yolanda Sunaryo membeberkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Diantaranya meliputi pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum dan transparan.
Kemudian pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya, pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi, dan pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertnaggungjawabkan.