Bagi warga yang terdampak pandemi, pemerintah
memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3
bulan, yakni April, Mei, dan Juni di tahun 2020.
Program ini kemudian diperpanjang sampai
Desember 2020 dengan nilai uang tunai yang diterima menjadi Rp 300.000.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Selama tahun 2020, pemerintah juga memberikan
insentif tarif listrik bagi pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.
Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon
listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Program insentif tarif listrik tersebut
ditujukan terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Masih banyak lagi bantuan pemerintah lainnya
yang diberikan kepada masyarakat karena adanya pandemi Covid-19 ini, misalnya
vaksinasi anti Covid-19 secara gratis, bantuan pulsa bagi pelajar/mahasiswa dan
tenaga pendidikan, insentif bagi tenaga kesehatan, pengurangan cicilan bunga
bank bagi pengusaha dan lain-lain.
Nikmat apalagi yang hendak didustakan?
Semua itu adalah fungsi dari APBN yang
digunakan untuk menjaga dan melindungi rakyat, memulihkan dunia usaha, menjaga
kesehatan masyarakat dan menyiapkan generasi muda penerus bangsa yang cerdas
sehat.