Semua masukan masyarakat tentunya akan menjadi
pertimbangan dan keputusannya juga melihat kondisi perekonomian masyarakat
terkini.
Bisa saja nantinya PPN hanya akan dikenakan
pada barang dengan kategori yang dianggap premium sehingga hanya mereka yang
kaya dan mampu untuk membeli akan terkena pajaknya.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Itu pun waktu pengenaannya bisa jadi akan
menunggu setelah perekonomian berjalan normal seusai pandemi.
Karena fokus pemerintah saat ini adalah
melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan krisis Covid-19 dengan
prioritas utama pada kesehatan, bantuan sosial dan peningkatan dunia
usaha/UMKM.
Pajak digunakan bukan untuk menyusahkan
masyarakat.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Contoh nyata adalah ketika adanya pandemi
Covid-19, pemerintah dengan cepat mengambil keputusan untuk membebaskan pajak
bagi UMKM dan memberikan kelonggaran atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan terdampak Covid-19.
Insentif pajak lainnya juga diberikan dalam
bentuk diskon pembayaran cicilan pajak PPh Pasal 25 bagi perusahaan yang
terdampak pandemi Covid-19, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan lain-lain.
Dapat terlihat bahwa kebijakan perpajakan
sangat pro kepada rakyat yang sedang kesusahan.