Namun yang tidak kalah pentingnya adalah
melihat fungsi pajak itu sendiri dalam APBN.
Karena, dalam praktik keuangan negara,
pemungutan pajak sebagai bagian dari penerimaan negara adalah bagian yang tak
terpisahkan dari APBN secara keseluruhan.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Berdasarkan amanah pendiri bangsa yang
dituangkan dalam UUD 1945, uang yang diterima negara dari pajak kemudian harus
digunakan kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari sisi belanja negara dalam APBN, uang pajak
yang kita bayarkan digunakan untuk banyak membantu masyarakat.
Ada sepuluh juta keluarga yang mendapatkan
bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Melalui program PKH ini 10 juta keluarga miskin,
terutama ibu hamil dan anak-anak, dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan
kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Tahun 2020, pemerintah juga memberikan bantuan
berupa Kartu Prakerja kepada 5,9 juta orang yang menjangkau masyarakat difabel,
masyarakat di kabupaten tertinggal, lulusan SD- SMP, masyarakat lansia serta
mantan TKI yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Mereka mendapatkan biaya pelatihan Rp 1 juta,
insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.