WahanaNews.co | Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini tidak ada agenda politik di balik proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," kata Abdul Fickar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Penegak hukum, kata dia, pasti punya bukti kuat untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.
Abdul Fickar lantas menegaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi.
Ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Oleh karena itu, kata dia, penetapan LE sebagai tersangka tidak ada masalah.
Bahkan, sesuatu yang normal saja sepanjang sudah ada dua alat bukti, penetapan sebagai tersangka cukup berdasar.
Menurut Abdul Fickar, KPK bertindak sudah sesuai dengan prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, pihak Lukas bisa mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.