WahanaNews.co | Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
"Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (01/08/23).
Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. Kini Panji diperiksa dengan status tersangka.
"Dan saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka," imbuhnya.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Keputusan penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji.
Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," ucapnya.
Djuhandhani belum membeberkan lebih lanjut soal apakah Panji langsung ditahan atau tidak.
Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ujarnya.[sdy]