WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam rangka memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Masa jabatan anggota Ombudsman periode 2021–2026 akan segera berakhir pada 22 Februari 2026, sehingga proses seleksi harus dimulai lebih awal guna menjamin tidak terjadinya kekosongan kepemimpinan lembaga ini.
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Revisi UU Ombudsman, Yusril: Perlu Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Penunjukan pansel ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/P Tahun 2025 yang ditandatangani pada 3 Juni 2025.
Terdapat lima tokoh dari berbagai latar belakang akademik dan pemerintahan yang dipercaya menjalankan tugas seleksi:
Deputi Bidang Reformasi Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto sebagai ketua.
Baca Juga:
Kementerian PU dan Ombudsman RI Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Publik Optimal
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham Munafrizal Manan sebagai wakil ketua.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma'mun Murod.
Dekan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Ahmad Suedy.