Mantan anggota KPU RI Ida Budhiati.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa pansel akan menyeleksi 18 calon anggota Ombudsman.
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Revisi UU Ombudsman, Yusril: Perlu Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo, yang kemudian akan mengirimkan mereka ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Jadi nanti beliau akan memilih sebanyak 18 orang, dari 18 orang akan dikirim ke DPR. Kemudian DPR akan melakukan fit and proper test dan memilih 9 dari 18 orang diserahkan kembali ke presiden untuk ditetapkan jadi anggota Ombudsman,” jelas Juri di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Juri menekankan pentingnya prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi.
Baca Juga:
Kementerian PU dan Ombudsman RI Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Publik Optimal
Ia berharap masyarakat bisa turut memantau proses serta memberikan masukan terhadap calon-calon yang akan bertarung memperebutkan kursi Ombudsman.
"Berharap pansel bisa bekerja transparan, profesional, dan partisipatif membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan punya komitmen untuk menjadi anggota Ombudsman," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansel Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa timnya akan segera bekerja cepat menyusun tahapan dan jadwal pendaftaran.