WahanaNews.co | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyiapkan rencana tanggap darurat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kriminalitas yang mungkin terjadi pada malam pergantian tahun.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rencana tanggap darurat secara detil harus disiapkan jajaran Polri di seluruh wilayah.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
“Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian tahun baru sudah ada arahan dari Mabes Polri,” ujar Dedi di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Tidak adanya pembatasan ini, Polri melakukan upaya antisipasi agar aktivitas masyarakat pada saat merayakan malam pergantian tahun di tepat wisata ataupun tempat keramaian tetap aman dan nyaman, terlebih di tengah potensi cuaca ekstrim.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
“Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru, jajaran Polri diminta betul-betul melakukan asesmen utamanya untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung yang utama,” kata jenderal bintang dua itu.
Selain itu, jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia juga diminta untuk membuat rencana pengamanan secara detail.
Berdasarkan data Operasi Lilin 2022, menjelang pergantian tahun baru 2023 terjadi peningkatan animo masyarakat untuk merayakan malam tahun baru di sejumlah wilayah.
Peningkatan jumlah masyarakat yang berwisata menjelang malam tahun baru sebesar 95 persen terjadi di wilayah Bandung, Bogor, seperti Puncak dan Lembang.
Menjelang pergantian tahun, Polri menyiagakan Satuan Tugas (Satgas) Kontijensi guna menghadapi cuaca ekstrim yang diprediksikan berpotensi terjadi jelang pergantian tahun hingga 2 Januari 2023.
Satgas Kontjensi ini melibatkan pasukan SAR dari satuan Polairud, Korps Brimob dan Detasemen K-9 (pasukan satwa anjing pelacak).[mga]