“Negara harus hadir dalam menyediakan perumahan yang layak dan berstandar. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk membenahi sistem perumahan secara menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terulang akibat tata permukiman yang tidak terencana,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kementerian PKP memastikan bahwa pembangunan kembali kawasan dilakukan secara terpadu dan tidak bersifat parsial.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Relokasi Warga Bantaran Rel, Targetkan 800 Unit Hunian Baru
Penataan akan mengacu pada standar teknis yang jelas, guna meminimalkan potensi risiko bencana serupa di masa mendatang.
Upaya penataan kawasan tersebut meliputi pembenahan sistem kelistrikan yang lebih aman, penyediaan akses air bersih yang memadai, hingga pengaturan tata ruang kawasan yang lebih tertib dan terencana sebagai bagian dari langkah mitigasi bencana.
Dalam aspek pembangunan hunian, pemerintah menetapkan bahwa rumah yang dibangun harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni rumah layak huni dengan standar minimal tipe 36.
Baca Juga:
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, serta kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kami memastikan setiap rumah yang dibangun memenuhi standar kelayakan, sehingga masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.
Untuk mempercepat realisasi pembangunan, Kementerian PKP juga menjalin koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah setempat.