WahanaNews.co | Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah bulan Juni 2021, tetap berhak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU sepanjang memenuhi persyaratan.
Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, Minggu (12/9/2021), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU meski sudah kena PHK.
Baca Juga:
Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata, Kemenaker Sebut Dibayar Senin Pekan Depan
Persyaratannya yakni:
Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id
Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta dengan target total penerima BSU 8,7 juta orang.