"Itu kan sudah jadi hak milik JHT itu sendiri kan ya. Terlalu lama kalau nunggu usia pensiun, Misalnya gini,kena PHK terus harapan orang tersebut ada di saldo JHT yang bisa dipakai buat modal usaha.Ya masa mau nunggu usia pensiun dulu?? Keburu kelaparan anak orang," katanya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Baca Juga:
2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemnaker Dilantik, Ini Pesan Ida Fauziah
Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida, Sabtu (12/2). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.