WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan yang berasal dari wilayah terdampak bencana telah memiliki dasar pengaturan yang jelas dan dilakukan secara terkoordinasi.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Keterangan Pers Terpadu mengenai Perkembangan Penanggulangan Bencana di Sumatra yang digelar di Posko Terpadu Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:
Pemulihan Listrik Sumatra Dipercepat, Aceh Masih Jadi Fokus Utama Pemerintah dan PLN
Mensesneg mengungkapkan bahwa tidak lama setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatra, Kementerian Kehutanan segera mengambil langkah dengan menerbitkan surat edaran.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota sebagai pedoman pemanfaatan kayu pascabencana.
“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkenaan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” kata Mensesneg.
Baca Juga:
Kemenko PMK Pimpin Koordinasi Besar Atasi Banjir dan Longsor Bandung
Prasetyo menjelaskan, regulasi tersebut disampaikan secara resmi agar pemerintah daerah dapat menjalankan pemanfaatan kayu secara tertib, terkontrol, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat tidak diperkenankan memanfaatkan kayu secara bebas tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” imbuh Mensesneg.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas jenjang pemerintahan menjadi kunci agar pemanfaatan sumber daya alam pascabencana benar-benar digunakan untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Petakan Lahan Relokasi bagi Warga Terdampak Bencana
Selain membahas pemanfaatan kayu, usai memberikan keterangan pers, Mensesneg juga menyampaikan perkembangan penanganan hunian bagi warga terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatra.
Pemerintah, kata dia, terus mematangkan langkah-langkah strategis untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Menurut Prasetyo, perhatian khusus diberikan kepada warga yang bermukim di kawasan rawan bencana, seperti daerah aliran sungai (DAS), yang memiliki potensi risiko tinggi jika terjadi bencana susulan.
Pemerintah pun mendorong opsi relokasi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah berbahaya sebagai upaya mitigasi agar dampak bencana serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kalau memang daerah itu rawan, seperti di kiri-kanan sungai, kita sarankan untuk direlokasi,” ujar Prasetyo.
Untuk mendukung kebijakan relokasi tersebut, pemerintah telah melakukan pemetaan lahan di 52 kabupaten dan kota yang terdampak bencana.
Lahan-lahan yang dipetakan mencakup tanah negara maupun lahan dengan status hak pengelolaan tertentu yang dinilai aman dan layak dijadikan kawasan permukiman baru.
Meski demikian, Mensesneg mengakui bahwa proses relokasi bukanlah hal yang mudah, terutama bagi masyarakat yang telah lama menetap dan memiliki ikatan sosial serta ekonomi di wilayah asalnya.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan seluruh tahapan penanganan hunian pascabencana dilakukan secara bertahap, terencana, dan terkoordinasi, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak bencana.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]