WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pembatasan penerbitan izin baru pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ke depan hanya akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) serta lembaga negara.
Langkah ini ditempuh sebagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA tanpa harus mengambil langkah ekstrem yang berpotensi mengganggu stabilitas investasi.
Baca Juga:
RDMP Kilang Balikpapan Jadi Kunci Pemerintah Menuju Hentikan Impor BBM
Kebijakan tersebut dinilai sebagai pendekatan moderat, di tengah wacana penguatan peran negara dalam pengelolaan kekayaan alam.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan tetap menjaga kepercayaan investor dan iklim usaha yang kondusif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kontribusi penerimaan negara dari sektor SDA selama ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan keuntungan besar yang diperoleh perusahaan-perusahaan pengelola.
Baca Juga:
Komdigi Putus Sementara Akses Grok, Lindungi Publik dari Konten Pornografi AI
Hal tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi pemerintah dalam menata ulang kebijakan perizinan.
"Pendapatan SDA kita kecil, padahal perusahaan-perusahaan itu uangnya gede-gede banget kan?," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Menurut Purbaya, dalam pembahasan internal pemerintah sempat muncul opsi pengambilalihan pengelolaan SDA oleh negara dengan merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, opsi tersebut dinilai memiliki risiko besar karena dapat bertentangan dengan praktik bisnis internasional serta memicu ketidakpastian di mata investor global.
"Itu akan melanggar praktik bisnis di dunia. Pasti kita akan dianggap negara yang tidak investor friendly dan akan menimbulkan gejolak," katanya.
Sebagai jalan tengah, pemerintah akhirnya memilih pendekatan yang lebih hati-hati dan realistis. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah tidak memperpanjang izin pengelolaan SDA yang masa berlakunya telah berakhir.
Selain itu, penerbitan izin baru akan dibatasi dan hanya diberikan kepada institusi pemerintah.
"Saya usulkan, Pak, kalau gitu jangan kita ambil alih, tapi yang jatuh tempo nggak usah diperpanjang, dan yang baru hanya dikeluarkan ke institusi pemerintah saja. Jadi, itu yang sedang dan akan dilakukan," tutur Purbaya.
Meski pengelolaan sektor SDA secara teknis berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pembahasan lintas kementerian.
Pemerintah memastikan setiap langkah yang diambil tetap mengacu pada prinsip-prinsip investasi global yang berlaku.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati perjanjian investasi yang telah disepakati sebelumnya serta memastikan seluruh kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Jadi kita tidak akan pernah melanggar perjanjian investasi yang sudah ditandatangani Undang-Undang," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]