Program ini ditujukan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama bulan Juni dan Juli.
Tak hanya itu, pemerintah juga kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga:
Kemenko PMK Dorong Kebijakan Kepemudaan Lebih Terarah dan Terukur
Satu lagi stimulus yang diperpanjang adalah keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.
Keseluruhan paket stimulus ini dirancang untuk memperkuat konsumsi masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2025.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.