Sementara itu untuk angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional dan taksi online, diperlukan aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda). Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi serta angkutan perkotaan dan perdesaan.
“Pemda harus segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan yang merupakan kewenangannya,” jelas Lasarus.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Percepat Swasembada Lewat Oplah dan Cetak Sawah
“Hal ini penting dilakukan agar penyesuaian tarif ada patokannya, apalagi di beberapa daerah operator penyedia jasa angkutan sudah mulai banyak yang menaikkan harga layanan dengan cukup drastis,” imbuh Legislator dari Dapil Kalimantan Barat II itu.
Lebih lanjut, Lasarus meminta jajaran Organisasi Angkutan Darat (Organda) dapat menjaga kondusivitas wilayah masing-masing terkait penyesuaian tarif angkutan. Ia mengingatkan agar penyesuaian tarif angkutan dilakukan dengan tertib sehingga pelayanan jasa angkutan tidak terhambat.
“Kita juga harus memikirkan nasib para sopir yang bebannya semakin berat. Karena tidak sedikit yang mengeluhkan adanya kenaikan setoran dari operator yang besarannya lumayan tinggi,” sebut Lasarus.
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
Komisi V DPR yang membidangi urusan transportasi juga menyoroti bagaimana kenaikan BBM ikut terasa terhadap kenaikan ongkos angkut truk, serta transportasi dan biaya angkutan logistik.
Lasarus berharap semua pemangku kepentingan dilibatkan dalam pembahasan penyesuaian tarif layanan jasa angkutan.
“Temasuk pada sektor angkutan pelayaran jarak dekat yang tarifnya selama ini ditentukan oleh Pemerintah. Harus cepat ada penyesuaian tarif agar operator pelayaran tidak merugi,” urainya.