WahanaNews.co | Besaran kenaikan tarif transportasi umum menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) harus dihitung pemerintah secara cermat.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum diharapkan tidak membebani masyarakat, tapi juga tidak merugikan pelaku usaha.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
“Kecermatan perhitungan penyesuaian tarif angkutan umum sangat dibutuhkan sehingga besarannya dirasa adil, baik untuk operator, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna transportasi umum,” kata Lasarus, Kamis (8/9).
Lasarus berharap, kenaikan tarif angkutan umum tidak terlalu rendah, tapi juga tidak terlalu tinggi. Untuk itu, pengkajian penyesuaian tarif moda transportasi umum dinilai harus dilakukan sebaik-baiknya.
“Jangan sampai berat sebelah. Harus proporsional,” tegas Lasarus.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Untuk ojek online dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan peraturan penyesuaian tarif. Kenaikan tarif ojek online seluruh Indonesia yang terbagi dalam tiga zona rata-rata berkisar sekitar 8 persen dan akan mulai berlaku pada 10 September mendatang.
Kemudian untuk kenaikan biaya AKAP diatur berdasarkan tarif dasar, tarif batas atas dan bawah per kilometer yang jumlahnya berbeda-beda setiap zona wilayah. Lasarus memahami penyesuaian tarif belum dapat memuaskan semua pihak.
“Seperti tarif ojol yang kenaikannya mungkin dianggap terlalu kecil. Tapi kebijakan Pemerintah pastinya sudah melalui perhitungan komponen biaya jasa. Semoga teman-teman ojol dapat memahami,” ungkapnya.
Sementara itu untuk angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional dan taksi online, diperlukan aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda). Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi serta angkutan perkotaan dan perdesaan.
“Pemda harus segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan yang merupakan kewenangannya,” jelas Lasarus.
“Hal ini penting dilakukan agar penyesuaian tarif ada patokannya, apalagi di beberapa daerah operator penyedia jasa angkutan sudah mulai banyak yang menaikkan harga layanan dengan cukup drastis,” imbuh Legislator dari Dapil Kalimantan Barat II itu.
Lebih lanjut, Lasarus meminta jajaran Organisasi Angkutan Darat (Organda) dapat menjaga kondusivitas wilayah masing-masing terkait penyesuaian tarif angkutan. Ia mengingatkan agar penyesuaian tarif angkutan dilakukan dengan tertib sehingga pelayanan jasa angkutan tidak terhambat.
“Kita juga harus memikirkan nasib para sopir yang bebannya semakin berat. Karena tidak sedikit yang mengeluhkan adanya kenaikan setoran dari operator yang besarannya lumayan tinggi,” sebut Lasarus.
Komisi V DPR yang membidangi urusan transportasi juga menyoroti bagaimana kenaikan BBM ikut terasa terhadap kenaikan ongkos angkut truk, serta transportasi dan biaya angkutan logistik.
Lasarus berharap semua pemangku kepentingan dilibatkan dalam pembahasan penyesuaian tarif layanan jasa angkutan.
“Temasuk pada sektor angkutan pelayaran jarak dekat yang tarifnya selama ini ditentukan oleh Pemerintah. Harus cepat ada penyesuaian tarif agar operator pelayaran tidak merugi,” urainya.
“Jadi kami berharap semua elemen maupun pemangku kebijakan dapat duduk bersama dalam membahas penyesuaian tarif jasa angkutan,” sambung Lasarus.[gab]