Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar, tingkat pemanfaatannya masih tergolong rendah.
Oleh sebab itu, percepatan pengembangan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai masukan dari komunitas internasional, termasuk UNESCO.
Baca Juga:
Negara Hadir di Perbatasan, 15.000 Rumah Warga Siap Direhabilitasi Tahun 2026
Salah satu isu yang masih menjadi perhatian adalah boundary modification atau penyesuaian batas kawasan, yang hingga kini masih memerlukan kajian mendalam.
“Kita perlu kesepahaman bersama agar pengembangan energi dan pelestarian kawasan dapat berjalan beriringan, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis kajian ilmiah,” tambahnya.
Direktur Panas Bumi pada Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, menjelaskan bahwa sekitar 63 persen potensi panas bumi Indonesia berada di kawasan hutan, termasuk sebagian di wilayah TRHS.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Implementasi B50, Uji Jalan Tunjukkan Hasil Positif
Saat ini, terdapat empat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang menjadi fokus prioritas untuk dikembangkan di kawasan tersebut.
Sebagai contoh, ia menyebut keberhasilan PLTP Kamojang yang dinilai mampu menjadi model pengembangan energi panas bumi yang sejalan dengan upaya konservasi lingkungan.
Selain mendukung pasokan energi bersih, proyek tersebut juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar.