WahanaNews.co | Pemerintah
menggeser alokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp46,8 triliun, untuk
penanganan covid-19. Pengalihan anggaran ini dilakukan di tengah penerapan
kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga:
Anda Jarang Berolahraga? Berikut Tips Cara Memulainya
Dana transfer yang dialihkan, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU),
Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Dana Desa.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hasil
pengalihan alokasi dana sudah terpakai Rp11,16 triliun per 5 Juli 2021.
Jumlahnya setara 23,86 persen dari total pagu pengalihan.
"Dari awal kami sudah berikan instruksi agar APBD itu
bisa siap dan kami minta untuk lakukan refocusing anggaran dengan tujuan agar
seluruh anggarannya tersedia dan dalam situasi yang seperti ini, bisa
diantisipasi seperti lonjakan kasus, harus siapkan rumah sakit dan alat
kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya," ucap Suahasil saat konferensi
pers virtual, Senin (5/7).
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Suahasil merinci hasil pengalihan berasal dari penggunaan
DAU dan DBH mencapai Rp35,14 triliun. Dari hasil pengalihan ini, dana yang
sudah digunakan sebesar Rp3,6 triliun atau 10,27 persen dari total pagu.
Anggaran digunakan untuk penanganan covid-19 senilai Rp1,53
triliun, dukungan vaksinasi Rp313,07 miliar, dukungan kepada kelurahan Rp74,62
miliar, insentif tenaga kesehatan Rp675,15 miliar, dan belanja kesehatan
lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat Rp1,01
triliun.
Selanjutnya, dana pengalihan berasal dari DID sebanyak
Rp5,89 triliun. Dari alokasi ini yang sudah terealisasi Rp2,94 triliun atau 50
persennya.