WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kemungkinan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus pengoplosan Pertamax yang terjadi saat pandemi Covid-19.
"Kita akan melihat hasil penyelidikan. Jika ditemukan hal-hal yang memberatkan, hukumannya bisa lebih berat. Mengingat ini dilakukan dalam situasi darurat, bisa saja dijatuhi hukuman mati," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Perantara Ganja di Ambon Diseret ke Meja Hijau, Jaksa Tuntut 8 Tahun
Potensi Hukuman Mati Sesuai UU Tipikor
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu—termasuk saat bencana nasional—dapat dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya, beberapa kasus penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 telah berujung pada hukuman maksimal.
Baca Juga:
Polri: Pelaku ODOL Bisa Dipidana, Tak Hanya Sopir
Kasus pengoplosan Pertamax yang sedang diselidiki diduga melibatkan unsur korupsi, dengan potensi kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Jaksa menegaskan bahwa kejahatan di tengah situasi darurat seperti pandemi bisa menjadi faktor pemberat dalam penegakan hukum.
Kerugian Negara Mencapai Rp 900 Triliun