Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan tim non-yudisial dibentuk untuk pengungkapan kebenaran, rekonsiliasi dan kompensasi.
“Saya kira, keraguan para aktivis beralasan. Tinggal negara membuktikan dengan langkah-langkah nyata termasuk memaksimalkan mekanisme yudisial yang tersedia,” ujar dia.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Kasus HAM Papua
Organisasi hak asasi manusia dari AS, Human Rights Watch, pekan ini mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut tuduhan makar terhadap para aktivis Papua dan membebaskan mereka yang ditahan atas demonstrasi damai di Papua dan Papua Barat.
“Pasukan keamanan Indonesia selama beberapa dekade telah secara rutin membuat penduduk asli Papua melakukan penangkapan dan kekerasan yang salah, namun tidak pernah diadili atas pelanggaran hak-hak ini,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
“Pemerintah Indonesia harus berhenti melecehkan dan menangkap pengunjuk rasa damai Papua, dan segera membebaskan para aktivis yang melakukan protes secara damai menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul.”
Menurut Human Rights Watch, situasi hak asasi manusia di Papua dan Papua Barat terus memburuk di tengah iklim meningkatnya pertempuran antara pemberontak pro-kemerdekaan Papua dan pasukan keamanan Indonesia.
Lebih dari satu tahun setelah ditangkap pada 9 Mei 2021 di Jayapura, Victor Yeimo, 39, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), masih ditahan polisi, kata laporan itu.