Selanjutnya,
kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur
oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di
dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri,
Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Baca Juga:
Cegat Pemudik, Polda Banten Bangun Pos Arah Merak
Ia juga
menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari,
akan tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.